Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian , kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologid. Lulus Ujian Nasinal